Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Kompas.com - 01/12/2022, 02:03 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas adalah aset negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Hak penyandang disabilitas menurut UU HAM

Hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut undang-undang ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Secara umum, hak penyandang disabilitas menurut UU HAM, yakni:

  • Mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus;
  • Mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, khususnya bagi kalangan yang tidak mampu.

Hak-hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan mereka yang layak, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas

Selain UU HAM, hak penyandang disabilitas di Indonesia juga tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas terdiri atas hak:

  • Hidup;
  • Bebas dari stigma;
  • Privasi;
  • Keadilan dan perlindungan hukum;
  • Pendidikan;
  • Pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
  • Kesehatan;
  • Politik;
  • Keagamaan;
  • Keolahragaan;
  • Kebudayaan dan pariwisata;
  • Kesejahteraan sosial;
  • Aksesibilitas;
  • Pelayanan publik;
  • Pelindungan dari bencana;
  • Habilitasi dan rehabilitasi;
  • Konsesi;
  • Pendataan;
  • Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  • Berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi;
  • Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  • Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Baca juga: KPU Minta Warga Sampaikan ke Petugas jika Ada Anggota Keluarga Penyandang Disabilitas

Selain hak secara umum, penyandang disabilitas perempuan juga memiliki hak tambahan, yakni:

  • Hak atas kesehatan reproduksi;
  • Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  • Mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
  • Hak untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Tak hanya perempuan, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang meliputi hak:

  • Mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  • Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  • Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  • Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  • Pemenuhan kebutuhan khusus;
  • Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  • Mendapatkan pendampingan sosial.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com