JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono berkomitmen melaksanakan reformasi peradilan militer, dan menegakkan hukum terhadap anggotanya yang melakukan kejahatan atau menyimpang.
Menurut dia komitmen itu harus disampaikan Yudo supaya tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI dibiarkan berlalu tanpa diproses hukum atau impunitas.
"Panglima TNI yang baru tidak boleh membiarkan kejahatan yang melibatkan anggotanya berlalu tanpa proses hukum yang tegas (impunitas)," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Soal Yudo Margono Calon Panglima, Pimpinan DPR Soroti Peran Aktif TNI Hadapi Dampak Ekonomi Global
Gufron mengatakan, buat mendukung langkah menghapus impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI maka calon panglima diharapkan mendukung agenda reformasi sistem peradilan militer atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997.
"Meski tanggung jawab untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR, namun perlu dipastikan bahwa TNI juga mendukung agenda reformasi peradilan militer tersebut," ucap Gufron.
Gufron mengatakan, agenda reformasi Peradilan Militer telah diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) nomor 6 dan 7 tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Gufron juga mengingatkan supaya panglima selanjutnya melaksanakan amanat UU TNI tentang restrukturisasi komando teritorial (Koter).
Baca juga: Anggota Komisi I Yakin Yudo Margono Sosok Terbaik untuk Jadi Panglima TNI
"Karena struktur komando militer tidak boleh mengikuti sama persis dengan struktur pemerintahan sipil," uap Gufron.
Gufron berharap TNI mau menggandeng lembaga lain guna memperkuat pemahaman tentang penghormatan terhadap hak asasi hingga tata kelola hubungan sipil dan militer.
Lembaga yang dimaksud Gufron seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman, hingga organisasi masyarakat sipil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (28/11/2022) lalu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait penunjukkan Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon Panglima TNI.
Baca juga: KSAD Dudung dan KSAL Yudo Kompak Acungkan Jempol Saat Ditanya soal Calon Panglima TNI
Yudo bakal menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Setelah menerima Surpres itu, Komisi I DPR RI segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.
Menurut Gufron, proses pergantian panglima TNI adalah momentum buat melakukan perbaikan di tubuh TNI ke depan.
"Pergantian panglima TNI saat ini harus ditujukan untuk mendorong perbaikan, khususnya terkait agenda reformasi TNI yang selama ini jalan di tempat," ucap Gufron.