JAKARTA, KOMPAA.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Ia mengungkapkan pembahasan belum dilakukan karena RUU IKN tersebut paling cepat dibahas tahun depan karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Kapan dibahasnya, tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu Surpres-nya ke DPR,” ujar Guspardi pada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Nasdem Kini Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas
Nantinya setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh pimpinan DPR, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Baleg DPR.
Namun ia belum dapat memastikan apakah revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 itu bakal melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg DPR.
“Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya itu ke Pansus? Itu tergantung Bamus,” ungkapnya.
Baca juga: Revisi UU IKN, Menkeu Singgung soal Kewenangan dan Pembiayaan
Ia lantas meminta publik tak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN.
Sebab hingga kini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.
“Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur,” imbuhnya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Baca juga: Soal Revisi UU IKN, Begini Tanggapan Kepala Otorita
Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Mayoritas fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.