JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disebut kembali bekerja atas permintaan Ferdy Sambo.
Hal tersebut dimungkinkan oleh Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya Hakim bertanya terkair identitas Kuat Maruf yang diketahui oleh Richard Eliezer.
Richard mengatakan, dari informasi yang dia dapat, Kuat adalah orang lama di keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo: Saya Takut, Ini Jenderal Bintang Dua
"Setau saya beliau ART sudah tahun 2000 brapa saya kurang tau, tapi sudah lama," kata Richard.
Kuat pun sempat dirumahkan lantaran terpapar Covid-19. Kemudian Kuat kembali dipanggil oleh Ferdy Sambo saat bulan puasa, antara April-Mei 2022.
Hakim kemudian bertanya, saat kembali ke Jakarta, apakah keluarga Ferdy Sambo langsung menerima Kuat Maruf. Richard menjawab justru Ferdy Sambo yang memanggil Kuat untuk datang.
"Sepengetahuan saya itu permintaan dari pak FS juga untuk Kuat balik," ujar Richard.
Baca juga: Bongkar Skenario Sambo, Bharada E: Saya Merasa Berdosa, Dihantui Mimpi Buruk
Hakim bertanya, "tau dari mana?"
Richard menjelaskan, kebetulan saat itu dia tidak sengaja mendengar asisten pribadi Fredy Sambo di Divisi Propam Polri, Aryanto, menjelaskan hal itu.
"Jadi pada saat itu saya yang piket, dan saya sempat ngobrol dengan pak Aryanto staf pak FS itu, dia bilang dia mau kasihkan THR buat Kuat karena mau balik lagi," kata dia.
Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: Bharada E Ungkap Skenario Bunuh Yosua, Sambo: Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu!
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pengacara Ungkap Manipulasi Skenario Ferdy Sambo dari Ketakutan Bharada E
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.