JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan bahwa mantan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
Richard Eliezer yang merupakan mantan ajudan dan sopir Ferdy Sambo mengatakan, Sambo hanya pulang ke rumah di Saguling saat akhir pekan saja.
Sedangkan saat hari-hari biasa, Ferdy Sambo banyak menghabiskan waktu di rumahnya di Kemang.
Hal tersebut diungkapkan Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai kebiasaan Ferdy Sambo yang pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard mengatakan, ia mengetahui sendiri berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Begitu juga ajudan lainnya yang sudah mengetahui kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
"Iya tahu semua (ajudan soal Sambo pisah rumah dengan Putri)," kata Richard Eliezer.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Hakim kemudian kembali bertanya, sejauh mana yang diketahui saksi terkait alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo seringkali pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan malam Ferdy Sambo. Sebab, ajudan tidak dilibatkan.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Bakal Beri Kesaksian
Dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.