JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J terkejut mendengar pengakuan saksi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Cerita tersebut bermula saat Ridwan bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Hardi datang ke rumah Ferdy Sambo untuk mengantarkan Berita Acara Interogasi (BAI).
Adapun BAI yang sudah ditulis disusun berdasarkan kronologi yang diceritakan oleh anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin dari kronologi Putri Candrawathi.
Baca juga: BERITA FOTO: JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Saat hendak mencocokan BAI dengan keterangan Putri Candrawathi secara langsung, Ferdy Sambo melarang Ridwan.
"Pak FS sampaikan ibu tak bisa ketemu langsung," kata Ridwan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Mendengar itu, Ridwan hanya menunggu di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Beberapa saat kemudian Ferdy Sambo turun dengan membawa BAI yang sudah dikoreksi.
Hakim pun bertanya apa yang dikoreksi?
Ridwan menjawab "saya lupa Yang Mulia."
Hakim kemudian terheran-heran lantaran baru kali ini ada BAI yang dibuat sesuai dengan pesanan, bukan pada temuan interogasi.
"Luar biasa sekali perkara pembunuhan Laporan Polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," kata Hakim.
Baca juga: BERITA FOTO: Peluk Cium Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.