Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara di RKUHP Hanya Mencakup 6 Institusi

Kompas.com - 29/11/2022, 14:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan sudah memberi batasan tegas hanya 6 institusi yang dilindungi pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pasal larangan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 serta Pasal 349 dan Pasal 350 RKUHP.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

"Itu kemudian kami menambahkan pada Pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah yang juga sangat dibatasi bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," kata Edward.

Edward juga menyatakan pemerintah memberikan batasan tegas pasal itu juga berlaku kepada lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurut Edward, pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara itu merupakan delik aduan.

Baca juga: RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif dengan Percobaan

"Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya terbatas pada legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD. Sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan itu merupakan delik aduan," ujar Edward.

Rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang sedang berada di luar negeri.

Selain itu, Staf Ahli Wamenkumham Prof. Marcus Priyo Gunarto juga turut hadir dalam rapat terbatas itu.

Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Wamenkumham: Agar Tak Terjadi Disparitas

Menurut Eddy, sapaan Edward, draf terbaru RKUHP sudah dibahas dengan DPR pada 24 November 2022 lalu. Dalam pembahasan itu DPR sepakat untuk membawa draf itu ke dalam rapat paripurna tingkat II.

Dalam kesempatan yang sama Prof. Marcus mengatakan, saat ini draf RKUHP versi terakhir terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.

"Jadi saya kira kita menunggu perkembangan selanjutnya, pada tahapan berikutnya," ucap Marcus.

Baca juga: Pasal Kohabitasi di RKUHP Dipertahankan, Wamenkumham Sebut Ada Win-win Solution

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tito. Menurut dia sejumlah persoalan dalam draf RKUHP hasil revisi terakhir sudah disepakati oleh DPR karena mewakili kepentingan seluruh pihak.

"Ada materi-materi yang didebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara," ucap Tito.

"Dan nanti perkembangannya akan kita menunggu paripurna tingkat 2, menunggu kabar dari DPR RI," lanjut Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com