Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran yang Bermain dengan Perkara Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 29/11/2022, 14:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perbuatan tercela atau mencoba bermain-main dengan perkara.

Nantinya, setiap jajaran Korps Adhyaksa yang bermain-main dengan perkara dan mencoreng marwah institusi akan ditindak tegas secara pidana.

“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

“Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” imbuh dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Burhanuddin juga mengingatkan jajaran untuk tidak takut dan gentar dalam menghadapi gerakan corruptors fight back atau bentuk perlawanan dari koruptor.

Menurut dia, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.

Ia menilai, upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital.

Maka dari itu, ia mengimbau jajaran Korps Adhyaksa harus terus berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan.

Baca juga: Komnas HAM Akan Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Diproses

“Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ucap dia.

Ia menyebutkan ciri-ciri dari bentuk corruption fight back adalah melakukan pengalihan isu, memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi, menjelekkan dan merusak marwah institusi, memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi.

Kemudian, melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban, melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan.

Lalu, melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri, membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi, serta memanfaatkan aparat penegak hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar.

Ia menilai gerakan corruptors fight back juga mengintai penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah.

“Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com