Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabareskrim Ungkap Peran Polisi di Tambang Ilegal: Sudah Terstruktur

Kompas.com - 28/11/2022, 16:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan, para polisi yang terlibat dalam tambang ilegal dipastikan terstruktur dan melibatkan mulai pangkat terbawah hingga perwira.

Ito menyampaikan hal itu sesuai pengalamannya menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Pati).

Menurut dia, persoalan tambang ilegal dipastikan tidak hanya melibatkan satu atau dua orang polisi, tetapi juga secara lembaga atau instansi.

Baca juga: Ismail Bolong Diburu Polisi, Akankah Terungkap Jenderal Penerima Suap Tambang Ilegal?

"Sepanjang pengalaman saya sudah terstruktur ya, jadi mulai dari di bawah yang hanya menjaga, kemudian ada yang ibaratnya sebagai pengepul ya, bagi-bagi," kata Ito seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan pengalamannya, Ito mengatakan para polisi yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal dilakukan secara terstruktur dari bawahan hingga atasan.

"Itu semuanya melibatkan tim lembaga atau instansi-instansi terkait, jadi penanganannya harus dilakukan secara terkoordinir," ujar Ito.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Serang soal Kasus Dugaan Tambang Ilegal...

Di sisi lain, Ito menyebut, persoalan tambang ilegal yang tak hanya berupa tambang batu bara, tetapi juga pasir di Indonesia hingga saat ini sangat merugikan negara.

Menurut Ito, Polri harus serius mengusut dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerima aliran dana dari tambang batu bara ilegal.

"Saya kira, untuk Polri ini sebagai satu momentum bagaimana mengungkap secara luas, secara keseluruhan tentang praktik-praktik ilegal mining (pertambangan ilegal) sehingga bisa ditangani secara komprehensif," ucap Ito.

Ito berharap tuduhan itu ditelusuri dan dikaji secara obyektif. Jika terbukti, maka menurut dia ini adalah momen Polri melakukan pembenahan dari dalam atau internal.

Baca juga: Buntut Tambang Ilegal, Jatam Dorong Kapolri Konsistensi Bersih-Bersih Kepolisian

Akan tetapi, lanjut Ito, kalau terbukti tidak benar, maka ada konsekuensi pidana kepada pihak yang memunculkan isu setoran tambang ilegal itu ke publik, yakni Ismail Bolong. Ia dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).

"Kalau tidak, akan ada konsekuensi hukum pidana atau UU ITE bagi (pihak) yang menyampaikan ke publik, contohnya Ismail Bolong," kata Ito.

Tuduhan aliran dana dari tambang ilegal kepada Agus disampaikan oleh mantan anggota Satian Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Dia mengaku memberikan Rp 6 miliar antara September hingga Oktober 2021 kepada Agus dari hasil pengepul batu bara ilegal.

Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dan membuat video klarifikasi ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video pengakuan pemberian uang terhadap Agus.

Baca juga: Buntut Isu Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Layangkan Panggilan Kedua ke Ismail Bolong

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Secara terpisah, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai persidangan beberapa waktu lalu mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Sementara itu, Agus Andrianto membantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Dia menilai pernyataan keduanya tentang laporan dugaan aliran dana dari tambang batu bara ilegal itu sebagai pengalihan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jatam Ungkap Peran Polisi dalam Kasus Tambang Ilegal, Mulai dari Beking hingga Jadi Pemodal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik sudah memanggil Ismail Bolong untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com