JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah memproses aduan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Barat (Sulbar).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebutkan dugaan pelanggaran itu terkait data keanggotaan partai politik yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi dinyatakan lolos.
"Spesifiknya ada keanggotaan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa memenuhi syarat. Nah itu yang sedang berjalan saat ini," ujar Totok kepada wartawan pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Bawaslu: Gugatan Sengketa Partai Republiku, PKP, Prima, dan Parsindo Tak Bisa Diterima
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyidangkan perkara ini. Bawaslu disebut terus melakukan pendampingan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI.
Totok mengeklaim, secara umum verifikasi faktual partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
"Masih on the track sampai saat ini, sambil kita lakukan kompilasi menarik dari data kawan-kawan Bawaslu di lapangan," ungkapnya.
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Baca juga: Ketua Bawaslu Minta Panwascam Diperbanyak Latihan Praktik untuk Hadapi Pemilu 2024
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham.
Baca juga: Ungkap Sejumlah Masalah Rekrutmen Panwascam, Bawaslu: Ada yang Dicatut Parpol
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.