Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batal Larang Lembaga Survei Terakreditasi Didanai Asing

Kompas.com - 26/11/2022, 06:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melarang pendanaan asing sebagai salah satu syarat akreditasi lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat Pemilu 2024.

Sebelumnya, rencana tersebut termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat.

Namun, setelah beleid itu terbit lewat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, larangan itu tidak dimuat lagi.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

Dalam peraturan yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, soal pendanaan, lembaga survei hanya mesti menyatakan sumber dananya dan siap diaudit.

"Yang jelas dia badan hukum, kemudian dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, kepada wartawan pada Jumat (25/11/2022).

Mellaz mengeklaim bahwa batalnya larangan soal pendanaan asing merupakan buah dari dinamika pembahasan draf rancangan peraturan yang sempat diuji publik.

"Ini bukan masalah hilang. Waktu itu proses penyusunan kebijakan, kita dapat masukan dari banyak pihak," ujar Mellaz.

"Kan KPU waktu melihat situasi kebutuhannya ke sana, tapi respons dari publik kan bisa berbeda," kata dia.

Baca juga: DKPP Minta KPU Profesional Lakukan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS


Mellaz merasa bahwa aturan yang kini sudah diundangkan itu sudah cukup sebagai kriteria standar akreditasi dan transparansi lembaga survei untuk Pemilu 2024.

Penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, menurut dia, juga dilakukan dengan berkonsultasi dan mengundang lembaga-lembaga survei melalui asosiasi.

"Soal dari mana pun (sumber dananya), yang penting iktikad baiknya, dia (lembaga survei) mengungkap atau tidak sumber dana nya dari mana. Itu akan menunjukkan bagaimana akuntabilitas dia berjalan, kredibilitasnya bagaimana, termasuk keluaran dari produk yang dihasilkan," kata Mellaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com