Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Politisi Mengontrol Palu Hakim Konstitusi

Kompas.com - 26/11/2022, 06:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo sudah menyetujui pemberhentian Aswanto dari hakim Konstitusi dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 114 B Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi usulan dari DPR RI dan melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi.

Pemberhentian Aswanto tidak hanya menyisahkan kontroversi, juga cacat prosedur. Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada DPR itu adalah surat pemberitahuan mengenai jabatan hakim konstitusi setelah perubahan ketiga UU MK.

Surat MK ke DPR hanya sekadar surat pemberitahuan sebagaimana surat MK ke Presiden dan Mahkamah Agung. Dari ketiga lembaga itulah hakim konstitusi diusulkan.

Rupa-rupanya, surat pemberitahuan itu dimaknai sebagai surat evaluasi bagi kinerja hakim MK yang diusulkan oleh DPR.

Untuk itu, Komisi III DPR melakukan rapat marathon. Dalam waktu sekejap, tanggal 29 September 2022, Guntur Hamzah dipanggil masuk ke ruang sidang Komisi Hukum itu.

Dalam Paripurna DPR bertanya kesiapan Guntur menggantikan Aswanto di sidang kilat itu. Hari itu juga Aswanto diberhentikan.

DPR berkirim surat ke Presiden untuk menindaklanjuti keputusan Paripurna Dewan. Surat pemberitahuan pergantian hakim yang dikirim DPR cacat prosedur.

Seharusnya surat pemberhentian hakim dikirim oleh MK ke Presiden, bukan oleh DPR. Tetapi rupanya Presiden setuju dengan pergantian itu. Dengan menabrak prosedur pergantian hakim, Presiden menerbitkan surat keputusan pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur.

Setelah pemberhentian Aswanto, kesannya MK bukan lagi "dipilih oleh" DPR, Presiden dan MA, melainkan dipilih "dipilih dari".

Artinya lembaga pengusul yang punya "saham" di MK. Maka keputusan MK harus menguntungkan pemegang saham.

Dari pengalaman yang menimpa Aswanto, MK sudah berada diujung tanduk, lembaga ini sedang dilemahkan.

Pelemahan institusional belakangan ini dilakukan dengan cara-cara yang cukup vulgar, yaitu melalui perubahan aturan undang-undang. Hal itu terjadi pada KPK dan sekarang sedang diupayakan ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Caranya sama, mengubah undang-undang dengan melucuti independensi lembaga-lembaga itu baik dengan cara yang kasar seperti dilakukan pada KPK, maupun dengan cara yang lebih halus seperti membuka kemungkinan masuknya orang-orang partai politik atau mengubah norma dengan menambahkan klausul baru mengenai pengisian jabatan seperti yang hendak dilakukan pada MK sekarang ini.

Fenomena ini mirip dengan cara penguasa-penguasa tiran mengakumulasi kekuasaan untuk memperluas pengaruhnya, bahkan antarcabang kekuasaan.

Tujuannya adalah: pertama dengan mengontrol lembaga-lembaga inti, kedua melucuti independensi lembaga-lembaga tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com