Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 25/11/2022, 14:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ajay diketahui merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Ajay telah selesai dilimpahkan oleh Jaksa KPK, Asril kemarin, Jumat (24/11/2022).

“Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp 500 Juta

Ali mengatakan, saat ini KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukan majelis hakim oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun penahanan Ajay, kata Ali, saat ini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.

“Untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ujarnya.

Sebelumnya, Ajay diduga menyuap Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi yang terjadi di wilayahnya.

Saat itu, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK karena Dugaan Gratifikasi dan Suap Eks Penyidik

Mendengar hal ini, Ajay kemudian menemui dua narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung bernama Radian Ashar dan Saiful Bahri. Mereka dinilai mengenal orang dalam KPK.

“Ajay M Priatna diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Setelah melakukan pertemuan dengan Robin, Ajay kemudian menyatakan siap membayar Rp 500 juta dari permintaan Rp 1,5 miliar.

Adapun uang suap tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diperoleh dari beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Dalam perkara ini, Robin divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar

Sementara, seorang pengacara yang membantu aksi Robin, Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com