Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Klarifikasi: BPJS Harus Layani Orang Miskin dan Kaya, tapi Perlu Didesain Baik

Kompas.com - 25/11/2022, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelayanan BPJS Kesehatan harus dirasakan oleh semua segmen masyarakat, baik kaya atau miskin.

Hal ini menindaklanjuti ucapannya saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang menyatakan BPJS banyak digunakan oleh orang kaya termasuk para konglomerat.

Kendati begitu, katanya, BPJS harus didesain dengan baik.

Pembebanan klaim yang terlalu tinggi oleh asuransi sosial itu dikhawatirkan merusak sustainabilitas, menyusul banyaknya perusahaan asuransi yang bermasalah seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

"BPJS harus melayani seluruh masyarakat Indonesia, baik miskin dan kaya. Idealnya, saya ulangi, BPJS harus meng-cover 270 juta rakyat Indonesia siapa pun dia. Cuma dia harus didesain dengan baik," kata Budi saat ditemui di Hotel Shangri La Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Ternyata Ini Akar Masalahnya

Budi menyatakan, saat ini, layanan kesehatan yang dicover BPJS terlampau luas. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kelas dalam BPJS Kesehatan, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Dia memprediksi, layanan yang terlampau luas ini akan membuat BPJS tidak berkelanjutan karena harus membayar klaim yang terlalu tinggi. Pun akan membebani keuangan negara bila tidak diperbaiki.

Menurutnya, konsep asuransi sosial yang baik adalah memberi layanan kepada seluruh rakyat Indonesia, namun dengan standar tertentu yang ditetapkan.

"Bukan standar yang sangat tinggi seperti sekarang. Tapi dengan standar tertentu yang memang bisa dicover oleh keuangan negara pada kondisi ini," ucap dia.

Adapun untuk layanan tambahan, ada dua opsi yang dia sampaikan. Jika layanan kesehatan tambahan itu dibutuhkan oleh Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta miskin, layanan tambahan tersebut akan tetap dicover oleh BPJS.

Baca juga: Menkes Sebut Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya

Namun jika layanan tambahan dibutuhkan oleh orang kaya, maka peserta harus membayar sendiri tanggungannya melalui asuransi swasta. Nantinya kata Budi, layanan dalam asuransi swasta harus disambungkan dengan BPJS kesehatan.

"Untuk (layanan) tambahannya, ada standar layanan tertentu. Dan ini enggak boleh terlampau besar. Karena kalau enggak, dia (keuangan BPJS) akan negatif terus," tutur Budi.

"Untuk standar layanan tambahan, yang miskin itu kewajiban negara, jadi kita bayar. Yang kaya, itu adalah kewajiban mereka untuk cover," sambung Budi

Dia lantas mencontohkan cakupan (coverage) BPJS Kesehatan untuk obat-obatan. BPJS kesehatan akan memberikan cakupan hanya untuk obat-obat generik.

Obat di luar itu (non generik) akan ditanggung sendiri oleh peserta, namun tidak berlaku untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta miskin lainnya.

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan

Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com