Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Surpres Jokowi soal Calon Panglima TNI ke DPR Dinilai karena Alasan Politis

Kompas.com - 25/11/2022, 07:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menduga, ditundanya pengiriman surat presiden (surpres) soal calon Panglima TNI dari pemerintah ke DPR lebih karena alasan politis.

Menurut dia, dalih bahwa penerimaan surpres ditunda karena Ketua DPR sedang berada di luar negeri terkesan mengada-ada.

"Ini lebih kepada urusan politik, mengulur-ulur proses yang mestinya harus segera dituntaskan karena panglima kan sebentar lagi pensiun," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Feri mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan surpres yang dikirimkan pemerintah ke DPR diterima langsung oleh ketuanya.

Baca juga: Belum Ada Panglima dari AL Selama Era Jokowi, Yudo Margono Dinilai Paling Mungkin Gantikan Andika

Jika Ketua DPR sedang berhalangan atau bepergian, penerimaan surpres bisa diwakilkan oleh pimpinan DPR lainnya.

"Kalaupun Puan di luar negeri, jabatan Ketua DPR itu kan tidak pergi bersama dia. Secara administratif kan bisa dijalankan oleh Wakil Ketua DPR dan lain-lain," ujarnya.

Feri menyebut, wakil ketua dan perangkat DPR lainnya berfungsi untuk membantu kerja-kerja Ketua DPR, termasuk menggantikan tugasnya jika sedang berhalangan.

Dalam sistem parlemen Tanah Air, ada empat Wakil Ketua DPR dengan bidangnya masing-masing. Dengan jumlah tersebut, Wakil Ketua DPR seharusnya bisa mewakilkan agenda-agenda ketatanegaraan yang sedang tidak bisa ditangani ketua.

"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," kata Feri.

Baca juga: DPR Nilai Yudo, Dudung, dan Fadjar Punya Peluang yang Sama Gantikan Andika Jadi Panglima TNI

Sementara, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, tak menutup kemungkinan penundaan pengiriman surpres panglima dilatarbelakangi oleh alasan politik.

Bisa jadi, Presiden Joko Widodo masih goyah soal calon Panglima TNI yang akan dia usulkan buat menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Namun, dugaan ini bersifat spekulatif.

"Memang hal-hal yang bersifat politis bisa saja menjadi alasan, tapi kan belum tentu juga," kata Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Terlepas dari itu, kata Fahmi, berbagai spekulasi yang kini berkembang menunjukkan adanya kekhawatiran publik ihwal pergantian Panglima TNI.

"Publik khawatir presiden lebih mempertimbangkan hal-hal politis dalam pengusulan nama calon," katanya.

Sebelumnya, Rabu (23/11/2022) pagi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah akan mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI pada hari itu juga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com