Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Agritama
Mahasiswa

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada

Sandera Politik Hakim Konstitusi

Kompas.com - 25/11/2022, 06:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KRITIK yang hadir terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat sidang paripurna 29 September 2022, seolah bukan menjadi persoalan apapun di bagi Presiden Joko Widodo.

Tepat pada Rabu, 23 November 2022, Presiden Jokowi secara resmi melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Aswanto.

Proses pelantikan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi seolah memberikan pembenaran proses pemberhentian yang cacat secara hukum dilakukan oleh DPR terhadap Aswanto.

Proses Inkonstitusional

Persoalan yang hadir pada DPR dalam memberhentikan Aswanto adalah kekeliruan dalam menafsirkan Surat Mahkamah Konstitusi No. 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut sebenarnya hanya terbatas pada pemberitahuan mengenai dampak Putusan MK No. 96/PUU-XIII/2020.

Pada putusan tersebut telah mengubah periodisasi jabatan hakim MK yang tidak lagi terbatas pada siklus 5 tahunan, namun mengikuti pada pembatasan usia.

Menjadikan putusan tersebut sebagai dasar pemberhentian hakim MK oleh DPR jelas keliru dan tidak dapat diterima akal sehat.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan melalui keputusan presiden dan atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, secara konstitusional kewenangan DPR juga tidak memberhentikan hakim MK, melainkan hanya mengusulkan hakim MK.

Problematika lain soal pemberhentian Aswanto oleh DPR, yakni pemberhentian yang sangat jauh dari amanat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Menurut keterangan dari Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, DPR memberhentikan Aswanto karena telah menganulir beberapa produk hukum dari DPR.

Ia mengatakan, Aswanto merupakan wakil dari DPR di MK layaknya direksi yang ditunjuk oleh owner.

Padahal mengacu UU tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa syarat pemberhentian hakim konstitusi, baik pemberhentian secara terhormat maupun tidak terhormat tidak ditemukan sedikitpun ketentuan yang menyebutkan bahwa alasan pemberhentian hakim konstitusi karena telah menganulir undang-undang dari DPR.

Sebab pemberhentian sebagaimana yang diuraikan sebelumnya secara nyata berimplikasi pada hilangnya independensi Hakim Konstitusi. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Tafsir terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yakni membebaskan berbagai kepentingan yang muncul dari cabang kekuasaan negara lainnya seperti Legislatif dan Eksekutif yang dapat memengaruhi independensi kinerja hakim konstitusi dalam menegakkan konstitusi dan keadilan.

Kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara hakiki merupakan amanah yang semestinya dipegang oleh Presiden sejak mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Konsekuensi hal ini, yaitu seorang Presiden wajib patuh terhadap konstitusi sebagai the highest law in the land.

Sehubungan dengan berbagai problematika yang terjadi pada proses pemberhentian Aswanto di atas, Presiden nyatanya tetap melanjutkan proses pelantikan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto.

Sebagai seorang negarawan, Presiden semestinya tidak serta merta menerima proses pemberhentian Aswanto yang cacat secara hukum.

Pelantikan Guntur Hamzah yang dilakukan oleh Presiden seolah membenarkan praktik bernegara yang jauh menyimpang dari konstitusi dan makin memperjelas posisi Presiden akan ketidaktaatan terhadap hukum dan konstitusi.

Sandera politik

Pandangan teori hukum kritis maupun hukum progresif seperti yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menerangkan bahwa institusi hukum yang mapan akan mudah sekali menjadi tempat persembunyian dari geliat kepentingan kekuasaan yang bermain di dalamnya.

Oleh karenanya, pandangan tersebut cukup menaruh kecurigaan terhadap rezim kekuasaan yang dalam berhukum telah menyimpang dari apa yang idealkan.

Pandangan tersebut seolah mengkonfirmasi fenomena yang saat ini terjadi di Indonesia.

Berkaca dari intervensi yang dilakukan oleh DPR beserta adanya pembenaran Presiden terhadap tindakan inkonstitusional DPR dalam memberhentikan Aswanto, maka bukan tidak mungkin hakim konstitusi yang berasal dari DPR dan Presiden menjadi sandera politik untuk melindungi kepentingan tertentu.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi sulit untuk disebut sebagai the guardian of the constitution, melainkan the guardian of the executive and legislative.

Sebelum persoalan ini hadir pun sebenarnya netralitas Mahkamah Konstitusi dalam menguji beberapa undang-undang seringkali menimbulkan kontroversi, terlebih kondisi saat ini yang membuat makin kontrasnya kepentingan politik dalam tubuh hakim Konstitusi.

Hal tersebut membuat keberadaan Mahkamah Konstitusi berpotensi hanya sekadar menjadi lembaga pemberi “stemple konstitusional” terhadap produk undang-undang yang dihasilkan di DPR dan Presiden.

Akibatnya, kehadiran MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bertujuan menciptakan check and balances system menjadi runtuh dan tersandera oleh kepentingan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Secercah harapan Mahkamah

Eugen Ehrlich (1826-1922) dengan pandangan sociological jurisprudence-nya menyatakan bahwa suatu hukum positif dapat berjalan secara efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Lebih lanjut, terhadap pusat perkembangan dari hukum tidak terletak pada badan legislatif atau lembaga formal, melainkan berada dalam masyarakat itu sendiri.

Pandangan ini mengartikan bahwa koordinat sentral dari hukum terletak pada masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya diperlukan kanal-kanal kekuasaan kehakiman yang independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Keberadaan MK sejatinya diidealkan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar melalui undang-undang, bukan malah melindungi dan melegitimasi produk hukum yang dibuat oleh DPR dan Presiden secara serampangan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa keraguan mengenai independensi hakim konstitusi selalu mengemuka di publik.

Hal ini tidak terlepas dari lembaga pengusul hakim konstitusi mayoritas berasal dari lembaga yang memiliki pengaruh politik besar, yaitu Presiden dan DPR.

Mengingat pentingnya independensi suatu kekuasaan kehakiman karena menyangkut hak konstitusional warga negara, maka perlu untuk dilakukan reformasi terhadap sistem pengusulan hakim konstitusi.

Kedepan, lembaga pengusul hakim konstitusi perlu dihilangkan dari anasir politik lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Mengapa demikian, karena produk yang akan diuji oleh MK merupakan produk yang berasal dari kedua lembaga kekuasaan tersebut, sehingga sangat rentan hadirnya intervensi sebagaimana yang terjadi pada Aswanto.

Adapun sistem pemilihan hakim konstitusi tidak lagi berdasarkan atas usulan lembaga, namun melalui proses seleksi secara profesional yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Secara sosiologis, hal ini juga dapat menghilangkan adanya beban “politik balas budi” hakim konstitusi terhadap lembaga pengusulnya, di mana hal tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan MK.

Hal ini juga harus didorong dengan peningkatan moral konstitusi atau constitution morality pada tiap hakim konstitusi.

Upaya peningkatan tersebut tidak hanya terbatas pada tanggung jawab moral hakim konstitusi untuk setia pada nilai-nilai konstitusionalisme dan independensi, namun juga menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyeleksi hakim konstitusi.

Dengan begitu keberadaan MK sebagai guardian of the constitution dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com