JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening milik perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ia merupakan mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening bank sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka (Bambang Kayun),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas
Ia mengatakan, dengan pemblokiran ini, diharapkan pembuktian dugaan korupsi itu bisa berjalan lebih optimal.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini ke masyarakat.
KPK juga memastikan semua proses penyidikan yang berjalan dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Pembelokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini,” ujar Ali.
Sebelumnya, Bambang Kayun mempersoalkan pemblokiran semua rekening miliknya oleh KPK, salah satunya rekening di salah satu bank BUMN.
Hal ini tertuang dalam petitum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bambang Kayun menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Keperluan Penyidikan
Ia meminta agar sprindik yang jadi dasar penetapannya sebagai tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bambang Kayun meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.
“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.