Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Desak Presiden dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP karena Masih Ada Pasal Antidemokrasi

Kompas.com - 24/11/2022, 15:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 LBH kantor di seluruh Indonesia menilai bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan masih disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.

"YLBHI dan 18 LBH kantor mendesak kepada presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya, dan menghapus pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

"Serta, memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif dan mendengarkan serta menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil," ujarnya lagi.

Baca juga: DIM Bakal Dibahas dalam Rapat RKUHP, Anggota DPR: Mudah-mudahan Publik Teryakinkan

YLBHI menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan, jika tidak diperbaiki, akan menimbulkan ancaman overkriminalisasi kepada rakyat akibat paradigma hukum yang dibawa.

"Simpulan tersebut tercermin dari muatan-muatan pasal antidemokrasi yang masih dipaksakan," ujar Isnur.

"Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil," katanya lagi.

YLBHI kemudian menyoroti beberapa pasal yang dianggap dapat menjadi celah untuk membungkam kritik, seperti ancaman pidana atas penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Serta, pencemaran nama baik dan penyelenggaraan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

"Bahkan, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara saat ini. Terutama, karena lebih sering memprioritaskan kepentingan oligarki, ketimbang kepentingan publik," kata Isnur.

Baca juga: Aktivisi Sebut Pasal Bermasalah Masih Ada di RKUHP Bisa Dipakai Bungkam Kritik

Lebih lanjut, Isnur menilai adanya pasal-pasal antidemokrasi membuktikan bahwa pemerintah masih mewariskan aturan kolonial. 

"Pemerintah dan DPR beragumentasi bahwa RKUHP hadir untuk mendekolonialisasi KUHP yang merupakan warisan kolonial. Namun, hal demikian terbantahkan dengan sendirinya karena sifat kolonial justru berasal dari pasal-pasal yang anti demokrasi dan masih diakomodir oleh penguasa," tuturnya.

DPR tunda raker dengan Kapolri demi RKUHP

Sementara itu, rapat kerja Komisi III DPR RI dengan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sedianya digelar Kamis ini, akhirnya dibatalkan.

Komisi III disebut ingin menggelar raker dengan Kemenkumham untuk membahas penyempurnaan RKUHP.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi akan mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara dihapus.

Baca juga: Bahas RKUHP dengan Kemenkumham, Komisi III Batal Rapat dengan Kapolri

Habiburokhman mengklaim akan ada perubahan signifikan dalam RKUHP.

"Setelah pihak pemerintah melakukan banyak perbaikan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di antaranya Dewan Pers, hari ini kemungkinan besar akan ada lagi perbaikan signifikan," kata Habiburokhman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com