JAKARTA, KOMPAS.com - Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, beragam kritik yang disuarakan berbagai pihak rupanya tak mempan membatalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah.
Rabu (23/11/2022) kemarin, Guntur mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar dia.
Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah
Pengucapan sumpah ini agaknya menjadi akhir dari pro dan kontra yang muncul setelah DPR memutuskan pergantian hakim konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, keluarnya keputusan presiden (keppres) mengenai pengankatan Aswanto sudah sesuai mekanisme karena presiden harus menindaklanjuti keputusan presiden.
"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR," kata Mahfud.
"Dalam waktu tertentu, dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," ujar Mahfud melanjutkan.
Baca juga: Hakim Baru MK Dilantik meski Dikritik, Mahfud: Presiden Harus Tindak Lanjuti Surat DPR
Diwawancarai secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang ditetapkan oleh DPR.
"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang MK, Presiden juga wajib menindaklanjuti keputusan DPR mengenai hakim konstitusi ke dalam keppres.
Pratikno mengatakan, keppres pengangkatan Guntur sudah diteken beberapa waktu lalu, tetapi Guntur baru mengucapkan sumpahnya pada kemarin karena kesibukan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengeklaim MK bakal tetap bertugas secara independen dalam memproses perkara yang ditangani lembaga tersebut.
Baca juga: Diliputi Kontroversi Saat Terpilih Jadi Hakim MK, Guntur Hamzah: Mohon Doanya
Hal ini disampaikan merespons kekhawatiran banyak pihak bahwa MK tak indepdenden akibat pergantian hakim MK yang dilakukan sepihak oleh DPR.
"Ketika hakim memegang sebuah putusan, apapun komentar, apapun tekanan, katakan lah begitu, hakim tidak boleh terpengaruh, dan itulah yang dilaksanakan oleh para hakim MK selama ini," kata Anwar.