JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan hadir di persidangan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Berpakaian kemeja putih dipasangkan dengan celana bahan berwarna hitam, Hendra menggunakan sepatu jenis Black Cloud 5.
Baca juga: Dua Anggota Polri Mangkir Jadi Saksi, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Dilansir dari situs jual beli ssense.com, sepatu yang dikenakan oleh Hendra Kurniawan itu dibanderol dengan harga 140 dollar Amerika Serikat.
Harga tersebut setara Rp 2.190.615, dengan kurs saat ini 1 dollar AS setara Rp 15.674.
Adapun saksi yang dipanggil dalam persidangan kali ini adalah Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, untuk memberikan keterangan di persidangan.
Namun, Seno dinyatakan tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit dan dibuktikan dari surat keterangan sakit dari pihak dokter.
Selain Seno, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengagendakan mendengar keterangan anggota Divpropam Polri bernama Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Merasa Difitnah, Hendra Kurniawan Pertimbangkan untuk Pidanakan Ismail Bolong
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.