JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta selatan bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, hari ini, Kamis (24/11/2022).
Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan bahwa saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan Ketua RT di Kompleks Petinggi Polri itu bernama Seno Sukarto.
Rumah Seno diketahui hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.
Dalam perkara, Irfan ini diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga untuk menutupi kematian Brigadir J.
"Saksi IW (Irfan Widyanto) adalah Kodir, Radite dan Seno," kata Ragahdo kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2022) malam.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Kembali Panggil Ketua RT-Anggota Propam
Selain saksi yang berasal dari Kompleks Petinggi Polri di Duren Tiga itu, JPU juga telah mengagendakan untuk mendengar keterangan Anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bernama Radite Hernawa.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan Widyanto Bantah Keterangan PHL Pribadi Ferdy Sambo Saat Serah Terima CCTV
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Berharap Majelis Hakim Lihat Irfan Widyanto sebagai Korban Skenario Sambo
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.
Baca juga: Pengacara: Irfan Widyanto Kena Prank Ferdy Sambo
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.