Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 24/11/2022, 06:03 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan, respons pemerintah lambat dalam menangani kasus penyakit ginjal akut pada anak.

“Dugaan-dugaan pengawasan tidak maksimal, kecolongan masuknya bahan baku, respons yang kurang cepat, ada konflik antara institusi, entitas. Sehingga respon penanganan protokolnya lama,” ujarnya dalam tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Rizal lantas menyoroti langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ketika kasus gagal ginjal akut mulai merebak.

Melalui siaran persnya pada 17 Oktober 2022, BPOM menyatakan obat sirup anak dari India yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut anak tidak terdaftar di Indonesia.

Baca juga: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Kehilangan Anak dalam Hitungan Hari

Bahkan, saat itu BPOM memastikan telah melakukan pengawasan komprehensif, dan menerapkan syarat obat sirup anak tak boleh mengandung etiken glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG).

Namun, dalam perkembangannya beberapa obat sirup yang tersebar di masyarakat ternyata tercemar dua kandungan tersebut.

“Jadi kesimpangsiuran di tataran publik cukup lama di awal, itu mungkin membuat keluarga korban sangat menyesalkan,” kata Rizal.

Oleh karenanya, Rizal mengusulkan agar pengawasan pemerintah diperketat.

Baca juga: TPF BPKN Belum Simpulkan Penyebab Tercemarnya Obat Sirup yang Picu Gagal Ginjal Akut

Secara khusus, ia mendorong agar BPOM juga mengawasi produk obat yang beredar di pasaran sehingga kasus ini tidak terulang kembali.

“(Sampai) beredar pun, menurut kami harus ada pengawasan post market yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 16 November 2022, terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, dan PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries.

Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara ini.

Di sisi lain, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dan 12 keluarga korban juga menempuh langkah hukum.

Keluarga korban mengajukan gugatan pada 9 lembaga, meliputi para distributor, perusahaan farmasi, hingga BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Antidote Tiba Setelah Anak Tiada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com