Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 23/11/2022, 16:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto di Istana Negara, Rabu (23/11/2022) pagi ini.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Transparency International Indonesia (TII), Setara, Pusako UNAND, dan Pattiro Semarang menilai bahwa proses penunjukan Guntur Hamzah melanggar hukum.

"Mendesak Presiden agar membatalkan rencana pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim MK karena melalui proses yang melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto

Koalisi yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan itu juga meminta MK secara kelembagaan, serta Ketua MK Anwar Usman untuk memberikan sikap tegas menentang keputusan inkonstitusional DPR.

Hal itu perlu dilakukan MK maupun pimpinan lembaga tersebut karena DPR telah mencopot hakim Aswanto dan mengganti dengan Guntur secara sepihak.

Pemberhentian Aswanto disebut dilatarbelakangi kekecewaan atas putusan-putusannya yang sering kali bertentangan dengan sikap DPR.

Aswanto sebagai Hakim Konstitusi  dianggap terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR.

"Menyesalkan langkah-langkah DPR yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dalam memberhentikan hakim MK yang belum habis masa jabatannya," ujar Kurnia.

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Kurnia berpandangan, pemberhentian Aswanto inkonstitusional lantaran tak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan hakim konstitusi.

"Pemberhentian di tengah jalan hakim konstitusi pun tidak dibenarkan tanpa ada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata aktivis antikorupsi itu.

Kurnia mengatakan, regulasi yang ada saat ini juga tidak memberikan keleluasaan bagi DPR untuk memberhentikan Hakim Konstitusi.

Oleh karenanya, menurut Kurnia, tidak ada alasan untuk DPR mengganti hakim konstitusi sebelum masa jabatannya berakhir walaupun hakim itu usulan DPR.

"Bila dipaksakan, tindakan DPR yang sewenang-wenang tersebut akan berdampak pada prinsip imparsialitas dan kemandirian MK," ujar Kurnia.

"Hal ini juga akan berujung pada melemahnya komitmen Indonesia terhadap konsep negara hukum yang telah ditegaskan pasca reformasi," katanya lagi.

Baca juga: Harta Kekayaan Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Rp 8,6 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com