JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto di Istana Negara, Rabu (23/11/2022) pagi ini.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Transparency International Indonesia (TII), Setara, Pusako UNAND, dan Pattiro Semarang menilai bahwa proses penunjukan Guntur Hamzah melanggar hukum.
"Mendesak Presiden agar membatalkan rencana pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim MK karena melalui proses yang melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto
Koalisi yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan itu juga meminta MK secara kelembagaan, serta Ketua MK Anwar Usman untuk memberikan sikap tegas menentang keputusan inkonstitusional DPR.
Hal itu perlu dilakukan MK maupun pimpinan lembaga tersebut karena DPR telah mencopot hakim Aswanto dan mengganti dengan Guntur secara sepihak.
Pemberhentian Aswanto disebut dilatarbelakangi kekecewaan atas putusan-putusannya yang sering kali bertentangan dengan sikap DPR.
Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dianggap terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR.
"Menyesalkan langkah-langkah DPR yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dalam memberhentikan hakim MK yang belum habis masa jabatannya," ujar Kurnia.
Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto
Kurnia berpandangan, pemberhentian Aswanto inkonstitusional lantaran tak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan hakim konstitusi.
"Pemberhentian di tengah jalan hakim konstitusi pun tidak dibenarkan tanpa ada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata aktivis antikorupsi itu.
Kurnia mengatakan, regulasi yang ada saat ini juga tidak memberikan keleluasaan bagi DPR untuk memberhentikan Hakim Konstitusi.
Oleh karenanya, menurut Kurnia, tidak ada alasan untuk DPR mengganti hakim konstitusi sebelum masa jabatannya berakhir walaupun hakim itu usulan DPR.
"Bila dipaksakan, tindakan DPR yang sewenang-wenang tersebut akan berdampak pada prinsip imparsialitas dan kemandirian MK," ujar Kurnia.
"Hal ini juga akan berujung pada melemahnya komitmen Indonesia terhadap konsep negara hukum yang telah ditegaskan pasca reformasi," katanya lagi.
Baca juga: Harta Kekayaan Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Rp 8,6 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.