JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, kasus unggahan penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi masih belum bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Sebab, menurut Kepala Sub-Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kasus tersebut memerlukan laporan langsung.
Adapun hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian dan lembaga untuk pedoman penerapan Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Baca juga: [HOAKS] Penghina Iriana Jokowi Telah Ditangkap
“Kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” ujar Reinhard di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Menurut Rainhard, penyidik juga sudah melakukan profiling terhadap pelaku. Namun, pihaknya masih belum bisa bertindak karena tidak ada laporan.
Reinhard menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait kasus itu.
Baca juga: Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi di Twitter, Kuasa Hukum Pelaku Sebut Spontanitas
“Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, akun Twitter @KoprofilJati menjadi viral karena dianggap menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada Kamis (17/11/2022).
Pemilik akun Twitter itu dianggap telah menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, lantaran mengunggah foto kebersamaan Iriana dengan istri Presiden Korea Selatan, Kim Kun-hee.
Di dalam unggahan tersebut, pemilik akun Twitter @KoprofilJati menyertakan teks yang dianggap menghina Iriana.
Baca juga: Polisi Boleh Tindak Warganet yang Diduga Hina Iriana Jokowi di Medsos? Ini Jawaban Pakar
“Bi, tolong buatkan tamu kita minum. Baik, Nyonya," tulisnya melalui akun Twitter @KoprofilJati, sebelum akhirnya menghapus unggahan tersebut.
Tak sampai di sana, akun Twitter-nya juga turut dihapus.
Sementara itu, pemilik akun Twitter @KoprofilJati telah meminta maaf kepada keluarga Presiden Joko Widodo.
Permintaan maaf tersebut diunggah melalui akun Facebooknya. Di dalam unggahan permintaan maafnya, pemilik akun Twitter @KoprofilJati menyatakan siap jika harus menerima hukuman atas perbuatan yang dianggap menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, mengaku tidak akan melaporkan pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati, kepada polisi meski dianggap telah menghina Iriana.