JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta membongkar pelaku impor bahan baku pelarut obat sirup yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Adapun pelarut itu adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan dalam rapat kerja bersama Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Obat-obatan ini, bahan baku ini adalah impor dari luar negeri. Benteng negara ini jebol di sektor ini, yaitu pelarut itu, itu di sektor obat dan makanan,” ujar Hinca.
Baca juga: Polri Klarifikasi, Tidak Ada Pemeriksaan Kepala BPOM Dalam Kasus Gagal Ginjal
Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) perlu dipersiapkan jika nantinya mesti mengungkap perkara ini.
“Karena senyawa kimia yang ditemukan di dalam (obat sirup) belum ada aturan mainnya,” sebut dia.
“Sehingga dibutuhkan SDM yang betul-betul bisa menangkap kasus ini dengan baik untuk menjaga azas legalitasnya,” sambungnya.
Ia mendorong agar Kejagung tak hanya fokus untuk menangani pengedar obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG. Tetapi juga melakukan pengungkapan perkara secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kami ingin mengatakan, Kejagung terutama Jampidum Ditektorat Narkotika dan obat-obatan konsep pada azas legalitas ini untuk mengejar obat-obatan dari luar tadi, tidak semata-mata (mengungkap) pada pengedarnya,” imbuhnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Menggugat, Bos CV Samudra Chemical Kabur
Diketahui saat ini ada 4 korporasi yang menjadi tersangka terkait kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sedangkan PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022, kasus gagal ginjal akut telah mencapai 199 anak, dengan total 324 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.