Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?

Kompas.com - 23/11/2022, 10:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki pekan keenam. Namun masih ada keraguan, akankah vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka, khususnya Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan akan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban.

Drama kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo masih terus menyedot perhatian. Sejak pertama kali sidang digelar hingga memasuki pekan keenam, publik masih antusias mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Selain para terdakwa, puluhan saksi juga sudah dihadirkan di persidangan, mulai dari anggota Kepolisian hingga asisten rumah tangga dan para ajudan. Mereka dihadirkan guna dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan yang merontokkan citra Kepolisian dan membuat banyak lembaga turun tangan.

Melibatkan banyak orang

Sejak awal, kasus pembunuhan itu dan kasus lain yang menyertainya (yaitu perintangan penyidikan) yang melibatkan dua jenderal polisi memang terasa janggal. Ferdy Sambo yang kala itu masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri berusaha merekayasa kasus pembunuhan yang dia lakukan.

Selain berupaya menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan dengan menebar ancaman dan intimidasi, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu juga merusak sejumlah barang bukti. Dia mengerahkan anak buah dan sejumlah koleganya di Polri untuk memuluskan ‘operasi’ ini.

Tak tanggung-tanggung hampir seratus polisi diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam upaya merekayasa kasus dan perusakan barang bukti. Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik Polri. Mereka ada yang dipecat atau dimutasi.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dinilai Bertanggungjawab atas Tindakan Anak Buahnya di Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke ‘meja hijau’ sebagai terdakwa. Mereka dijerat dengan pasal terkait obstruction of justice atau tindakan merintangi penyidikan kasus pembunuhan.

Selain Ferdy Sambo, ada enam anggota Polri yang dijerat dengan pasal ini. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari Komnas HAM hingga Senayan

Ferdy Sambo tak hanya ‘menggerakkan’ para anak buah dan koleganya di Kepolisian untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan itu. Ia juga berusaha melobi dan meyakinkan banyak kalangan agar percaya dengan skenario yang sudah dia siapkan.

Sejak awal dia berusaha mendekati dan melobi sejumlah pihak yang bersuara keras dan mengkritisi penangan kasus pembunuhan yang sejak awal dinilai janggal. Salah satunya Indonesia Police Watch (IPW).

Dalam sebuah wawancara di KompasTV, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku sempat didekati mantan petinggi Polri itu. Sugeng menduga, itu dilakukan karena dia mengkitik penanganan kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik tersebut.

Mengutip keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, Sambo juga berusaha melobi dan mendekati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia HAM (Komnas HAM), dan sejumlah anggota DPR RI. Itu dilakukan guna memuluskan skenario yang telah dia siapkan dan menutupi kasus pembunuhan yang sudah dia lakukan.

Uang dan jaringan

Selain berusaha mendekati, melobi, dan meyakinkan banyak kalangan terkait skenario pembunuhan yang dia lakukan, Sambo juga diduga menggunakan jaringan dan berusaha menyuap sejumlah orang. Belakangan terungkap bahwa usai pembunuhan dilakukan, Sambo menjanjikan akan memberikan uang kepada sejumlah ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan.

Upaya percobaan pemberian uang juga dilakukan kepada dua staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan saat dua petugas LPSK datang ke kantor Propam guna membicarakan pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Tim pengacara keluarga Yosua juga mengaku sangat khawatir dengan kekuatan jaringan dan uang Sambo. Karena dengan kekuatan jaringan dan kemampuan finansialnya, Sambo bisa saja mengintervensi jaksa dan majelis hakim guna meringankan hukuman.

Baca juga: Intervensi Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Manipulasi Saksi, Tekan Penyidik, dan Buat Skenario

Jika Sambo bisa memengaruhi dan menggerakkan puluhan anggota Kepolisian serta membohongi sejumlah lembaga negara dan banyak orang, bukan tak mungkin dia juga akan berusaha memengaruhi dan mengintervensi proses persidangan hingga putusan yang akan dijatuhkan.

Akankah jaksa bekerja profesional tanpa tekanan dan majelis hakim bisa memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban? Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (23/11/2022) di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com