JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.
Baca juga: UPDATE 22 November 2022: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 73,41 Persen, Ketiga 28,23 Persen
"Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia," kata Syahril dalam siaran pers, Rabu (23/11/2022).
Syahril menjelaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan. Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama.
Baca juga: UPDATE 22 November: Kasus Covid-19 Bertambah 7.644 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.620.317
"Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” ucap Syahril.
Lebih lanjut, Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” Ungkap Syahril.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19 Minta Dirawat Dokter Pribadi, Ini Jawaban Hakim
Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi terus digencarkan.
Dia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar Syahril.
Berikut ini regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia: