Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos

Kompas.com - 23/11/2022, 05:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Yang Bansos masih proses penyelidikan ya tapi sejauh ini KPK sudah menemukan fakta-fakta lain terkait dengan Bansos di Kemensos," kata Ali saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).

Ali mengatakan, kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya telah diusut di Kemensos. Ia tidak membeberkan bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara

Dia hanya mengungkapkan kemungkinan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Menurut Ali, setidaknya terdapat tiga korupsi terkait Bansos di Kementerian Sosial. Pertama, terkait suap Mensos Juliari. Kedua, korupsi mengenai kerugian negara dalam pengadaan Bansos.

"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali.

"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," tambahnya.

Baca juga: KPK Setor Barang Bukti Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar ke Negara

Ali menuturkan, saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Terkait dugaan kerugian negara, KPK masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya telah menemukan indikasi pidana dalam temuan baru itu. Namun, KPK akan mengumumkan secara resmi saat dugaan tersebut telah terkonfirmasi.

"Sudah ada indikasi pidana," kata Ali.

Baca juga: Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Sebagai informasi, Majelis Hakim Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari. Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 14.590.450.000.

Hukuman tersebut kemudian dibayarkan oleh Juliari dengan cara mencicil.

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com