Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Dinilai Bertanggungjawab atas Tindakan Anak Buahnya di Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 23/11/2022, 05:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian, menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut bertanggungjawab terkait rekayasa kasus pelecehan seksual terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ia menyoroti salah satu langkah dari Jerry Siagian yang pernah jabat Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya saat memimpin pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM untuk memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," kata Saor dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: MAKI Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot, Duga Ada Supervisi ke Polres Jaksel dalam Kasus Brigadir J

Menurut Saor, setiap tindakan yang dilakukan Jerry Siagian tidak mungkin tanpa persetujuan atasannya, yaitu Fadil Imran.

Ia menilai bahwa Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya telah memberikan izin kepada Jerry agar Putri Candrawathi dilindungi.

"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?" ujar Saor.

Oleh karena itu, Saor menegaskan bahwa Fadil Imran patut diduga terlibat melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Usai Disentil Jokowi, Kapolda Metro Larang Anggota Bergaya Hidup Mewah

Terlebih, menurutnya, dengan adanya kasus versi pelecehan seksual tersebut yang ditangani Polda Metro Jaya secara tak langsung mengisyaratkan penyidikan kasus yang didalangi Ferdy Sambo telah beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

"Karena pertemuan itu di Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik, atau diduga ada pelanggaran kode etik," kata Saor.

Oleh karenanya, Saor berpandangan bahwa Fadil Imran tidak bisa lepas tanggung jawab setelah sederet jajarannya dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam pelanggaran etik terkait kasus atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ia kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut keterlibatan Fadil Imran dalam kasus tersebut.

"Apakah saudara Jerry ini berdiri sendiri? Atau dia bisa mengelola soal pertemuan-pertemuan di Polda Metro? Pasti pimpinannya (Fadil Imran) tahu," ujar Saor.

Baca juga: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Setelah penembakan, pihak Sambo berdalih bahwa peristiwa itu terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com