JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa masih menjadi teka-teki.
Padahal, Andika bakal meninggalkan jabatannya kurang dari sebulan lagi. Jenderal bintang empat itu akan pensiun bulan depan, tepatnya ketika memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Sejumlah nama pun digadang-gadang sebagai calon penerus Andika. Mereka yakni KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Temui Mensesneg Kemarin, Bahas Pencalonan Panglima TNI?
Meski sudah ramai diperbincangkan, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum juga mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR RI.
Spekulasi tentang calon Panglima TNI pilihan Jokowi pun terus bermunculan beberapa waktu belakangan.
Bukan tanpa alasan nama Dudung Abdurachman, Yudo Margono, dan Fadjar Prasetyo masuk dalam bursa calon Panglima TNI pengganti Andika.
Secara aturan, Panglima TNI haruslah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal dipilih presiden.
Baca juga: Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR Yakin Tak Akan Ada Kekosongan Jabatan
Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
"Jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.
Di sisi lain, berulang kali muncul wacana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima. Namun, diskursus ini menuai pro dan kontra.
Komisi I DPR sempat menyiratkan bahwa perpanjangan masa jabatan panglima mungkin dilakukan. Hanya saja, langkah ini butuh persetujuan presiden.
“Kalau perpanjangan mungkin saja, tergantung presiden," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Soal Panglima TNI Pengganti Andika, Wapres: Kita Tunggu Presiden
Kharis mengatakan, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebelumnya pernah dilakukan.