Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Partai Republiku Indonesia Akan Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

Kompas.com - 20/11/2022, 19:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak menegaskan bahwa partainya akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan akan dilayangkan setelah KPU kembali mengumumkan Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Kami akan laporkan lagi ke Bawaslu, termasuk DKPP dan mungkin ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata David saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

David menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPU. Menurut dia, perlu dipertanyakan bagaimana KPU menjalankan prinsip jurdil atau jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

"Kita meminta transparansi kepada yang lolos itu, contoh sebab Partai Ummat saat verifikasi administrasi pertama sesuai info DPW Provinsi kita, di Papua, hanya 5 kabupaten/kota. Di Papua Barat 4 kabupaten/kota, di NTT hanya 3, namun diloloskan," jelas David.

Tak hanya Partai Ummat, lanjut David, partai politik lain yang pernah ikut Pemilu bahkan disebut memiliki kekurangan serupa.

Namun, David tak mengungkapkan siapa partai politik yang dimaksud tersebut.

"Partai lain yang pernah ikut pemilu juga banyak yang bolong-bolong di kabupaten/kota. Bahkan bisa kita pastikan," ujar dia.

Meyakini partainya bakal menang gugatan, David menegaskan bahwa pihaknya juga siap untuk kalah.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat

Namun, ia menekankan agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jurdil dalam arti ditunjukan kepada publik.

Sementara itu, ditanya soal pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Republiku Indonesia disebut tak mengalami persoalan.

"Ya (tidak ada persoalan). Namun waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off. Dan sudah kita utarakan di Bawaslu. Dan bukti otentiknya dalam kesaksian kita ada. Dan kita buktikan dengan data fisik lengkap. Makanya gugatan kita dikabulkan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam keputusan tersebut, lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS.

Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com