JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang marak terjadi di Indonesia sejak Agustus 2022 memasuki babak baru.
Para orangtua yang anaknya menjadi korban ginjal ginjal menggugat pihak-pihak terkait, menyusul gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menyeret nama para distributor, perusahaan farmasi, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tercatat ada sembilan pihak yang digugat oleh 12 orangtua korban gagal ginjal.
Baca juga: BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu
Gugatan juga dilayangkan usai BPOM menindak lima perusahaan farmasi dengan mencabut izin edar dan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Kelimanya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
BPOM pun mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dua pedagang besar farmasi (PBF) yang mendistribusikan bahan baku obat oplosan propilen glikol yang sebenarnya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari CV Samudra Chemical.
Dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat PT Afi Farma hingga BPOM, Minta Ganti Rugi Miliaran
CV Samudra Chemical sendiri tengah diselidiki oleh kepolisian karena mengoplos bahan baku EG-DEG yang dicampur air dan dilabeli propilen glikol.
CV Samudra Chemical merupakan pemasok (supplier) dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
CV Anugrah Perdana Gemilang juga diduga pemasok untuk PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK), kemudian didistribusikan ke perusahaan farmasi PT AFI Farma dan PT Ciubros Farma.
Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Ulung Purnama, menyatakan ada sembilan tergugat yang diklasifikasi berdasarkan tingkat kesalahannya.
Tergugat pertama adalah adalah PT Afi Farma. Alasannya, 11 anak dari 12 orangtua yang menggugat memberikan parasetamol sirup produksi PT Afi Farma. 11 anak tersebut sudah meninggal usai didiagnosis gagal ginjal akut oleh dokter.
Lalu, tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini menjadi tergugat kedua karena ada satu orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.