JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut akan menyiapkan petunjuk teknis (juknis) khusus soal santunan bagi petugas badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja.
Sebelumnya, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, telah diatur bahwa "dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU dapat memberikan santunan".
"Iya (KPU akan terbitkan juknis), karena nanti itu terkait dengan lembaga lain yang tentunya akan kita lakukan koordinasi lanjutan," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).
Juknis ini nantinya akan mengatur pula soal beberapa proses verifikasi kelengkapan syarat-syarat untuk dilengkapi oleh petugas yang mengalami kecelakaan kerja, sebagai dasar bagi KPU memberi santunan.
Baca juga: KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
"Jadi nanti akan ada verifikasi lagi. Katakanlah surat keterangan bahwa dia memang sakit atau mungkin memang ada bukti kalau dia dirawat," kata Parsadaan.
"Dia sifatnya santunan, bukan asuransi, ya," ujarnya lagi.
Parsadaan juga memastikan bahwa kebijakan pemberian santunan ini sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk soal besarannya.
Pemerintah menyetujui bahwa santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp 36 juta per orang.
Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu
Kemudian, pemerintah akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp 10 juta per orang.
Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan diterima sebesar Rp 30,8 juta per orang.
Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
Baca juga: Curhat Kader PDI-P Banyak Dicuri Partai Lain, Anggota DPR ke KPU: Jangan Diloloskan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.