JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia terus bergulir.
Kasus ini merebak sejak Agustus 2022. Hingga 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.
Kabar terbaru, empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan itu diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM
Empat perusahaan tersebut yakni:
Dua dari empat perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Polisi mengungkapkan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 31 saksi dan 10 ahli.
Dari pemeriksaan itu polisi menduga kedua perusahaan melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Menurut polisi, PT Afi Farma lalai karena tak melakukan quality control karena tidak melakukan pengujian terhadap bahan baku pelarut obat yang digunakan untuk memproduksi obat sirup.
Bahan baku tambahan pelarut obat yang dimaksud yakni propilen glikol (PG). Bahan yang digunakan PT Afi Farma ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal, PT Afi Farma Diduga Tak Lakukan Quality Control
Cemaran EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman itulah yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"PT A (Afi Farma) hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," terang Dedi.
Adapun PT Afi Farma diduga mendapatkan pasokan propilen glikol dari CV Samudera Chemical.