Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Baik Pengesahan UU Papua Barat Daya, Wapres: Supaya Perppu Pemilu Bisa Dibuat

Kompas.com - 18/11/2022, 14:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ma'ruf mengatakan, pemerintah sejak awal mengharapkan RUU ini segera disahkan supaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di Papua Barat Daya.

"Supaya perppunya bisa dibuat, sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal kemudian perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain itu dia bisa mundur sampai 2025," kata Ma'ruf di Semarang, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Komisi II DPR Dorong Pemerintah Cepat Resmikan Provinsi Papua Barat Daya dan Lantik Pejabatnya

Ma'ruf mengatakan, dengan sahnya RUU Papua Barat Daya, ketentuan dalam Perppu Pemilu nanti dapat mengatur pelaksanaan pemilu di provinsi tersebut dan tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya.

Ma'ruf melanjutkan, pembentukan provinsi Papua Barat Daya juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Papua.

Ia menyebutkan, pemekaran wilayah di Papua dapat mendekatkan layanan bagi masyarakat yang sebelumnya terkonsentrasi ke 2 provinsi kini menjadi 6 provinsi.

"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," kata Ma'ruf.

Baca juga: Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya

Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," tambahnya.

Baca juga: Sah, DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-undang

Idham menegaskan bahwa tahapan terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.

"KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com