JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan dan diplomasi Anton Aliabbas menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang bakal memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Sebab sampai saat ini Presiden belum menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum masa sidang parlemen ditutup pada Desember 2022 mendatang.
"Penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," kata Anton yang merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Ada Faktor Politik dalam Pergantian Panglima TNI, Pengamat: Bukan Hal yang Perlu Diperdebatkan
Akan tetapi Anton mengatakan, Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir.
"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," ujar Anton.
Meski begitu, menurut Anton jika Jokowi mengirimkan Surpres calon panglima TNI mendekat akhir masa sidang DPR, maka waktu parlemen buat mempelajari dan memeriksa profil calon pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin sempit.
"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," ucap Anton.
Baca juga: Puan Tagih Jokowi Kirim Surpres Pengganti Panglima TNI sebelum Masa Sidang DPR Ditutup
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menagih Presiden Jokowi untuk mengirim Surpres penggantian Panglima TNI sebelum masa sidang periode ini ditutup pada Desember 2022.
"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). Puan menjelaskan, saat ini DPR masih akan melaksanakan sidang hingga pertengahan Desember 2022.
Dia yakin Jokowi sudah bergerak untuk menentukan mekanisme dari pemilihan calon Panglima TNI selanjutnya. Pastinya, Panglima TNI akan dipilih dari tiga kepala staf angkatan.
Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Pimpinan DPR Harap Surpres Pengganti Panglima TNI Dikirimkan Sebelum 25 November
"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena memang suratnya nanti akan melalui Presiden pada Ketua DPR," ujar Puan.
"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena memang suratnya nanti akan melalui Presiden pada Ketua DPR," kata Puan.
"Siapa, bagaimana, bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu," imbuh Puan.
Baca juga: Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya berharap Surpres penggantian Panglima TNI dapat dikirimkan ke DPR sebelum 25 November 2022.
"Ya kita tunggu, tapi kita sudah ada informasi akan diproses karena waktu kita masih ada kok untuk proses ya. Mungkin kita tinggal tunggu saja apakah calonnya satu atau dua ya kita menyesuaikan aja," kata Lodewijk.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.