JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan korban beserta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) pagi ini.
Para korban ingin melaporkan Kapolda Jatim yang menjabat saat Tragedi Kanjuruhan terjadi, Irjen Nico Afinta hingga Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.
Pantauan Kompas.com, para korban datang bersama keluarga korban serta kuasa hukum. Tampak korban yang masih harus menggunakan alat bantu berupa kursi roda.
Baca juga: Komnas HAM Dapat Bukti Baru dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan, para korban ingin membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim.
Mereka tidak puas dengan LP model A buatan polisi di Polda Jatim lantaran merasa tidak mendapat keadilan.
"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat LP terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," ujar Anjar saat ditemui di gedung Bareskrim.
Anjar memaparkan, dalam LP model A buatan Polda Jatim yang menghasilkan 6 tersangka, tidak banyak mengakomodir perspektif korban.
Sehingga, masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak mendapat keadilan di Polda Jatim.
"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," tuturnya.
"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," sambung Anjar.
Baca juga: BERITA FOTO - Suara Hati Aremania untuk Presiden Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, Anjar mengatakan pihaknya mengantongi barang bukti berupa resume medis korban Tragedi Kanjuruhan untuk diserahkan ke polisi.
Anjar menduga, Polda Jatim tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka korban Kanjuruhan.
Pasalnya, korban bukan hanya mengalami patah tulang. Korban turut mengalami mata merah hingga sesak napas.
Lebih jauh, Anjar menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini. Dia menyebut Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian.
Sementara, kata dia, korban akan membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sebut PSSI Hanya Retorika soal Trauma Healing