JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong agar pemerintah segera meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik pejabatnya usai Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui DPR.
"Memang harus ada akselerasi yang lebih yang dilakukan oleh pemerintah untuk membentuk dan melantik semua pembentukan, peresmian provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan pejabatnya," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Doli menjelaskan, peresmian dan pelantikan di Provinsi Papua Barat Daya itu harus dilakukan lebih cepat daripada yang dilakukan pemerintah terhadap 3 provinsi baru kemarin.
Tiga provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Baca juga: Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya
"Alhamdulillah kita sekarang sudah punya 4 provinsi baru. Jadi jumlah provinsi di Indonesia 38. Dan saya kira nanti kita berharap, pemerintah juga segera mempersiapkan segala sesuatunya seperti tiga provinsi yang kemarin sudah dilantik itu," tuturnya.
"Mungkin memang harus lebih cepat dibandingkan yang kemarin. Karena waktunya memang tinggal sedikit lagi untuk persiapan pemilu," sambung Doli.
Sementara itu, Doli mengatakan persetujuan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan bentuk dukungan penuh dari DPR terhadap masyarakat Papua dan pemerintah.
Diharapkan dengan adanya peresmian provinsi baru ini bisa membuat Papua lebih cepat berkembang.
Baca juga: Sambut Gembira Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Ini Sejarah!
"Ini sekali lagi menandai bahwa memang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan masyarakat Papua untuk cepat berkembang, terus melakukan percepatan, dan pemerataan pembangunan di Papua," imbuhnya.
Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Sah! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Daftarnya
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.
"Setuju," jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.
Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna.
Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.