Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU PDP, ELSAM Pertanyakan Tanggung Jawab Bocornya Data MyPertamina dan Peduli Lindungi

Kompas.com - 18/11/2022, 05:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan situasi kekosongan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi, sedangkan kebocoran data instansi publik kembali mencuat.

Baru-baru ini, hacker "Bjorka" muncul kembali dan membocorkan 44 juta data yang diklaim berasal dari MyPertamina serta 3,2 miliar data dari aplikasi Peduli Lindungi.

Sejauh ini, peraturan pelaksana untuk menjalankan kewajiban pengendali data yang diatur UU PDP, termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP, masih disusun.

"Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pengendali data terhadap standar-standar pelindungan data pribadi, termasuk langkah mitigasi ketika terjadi insiden kebocoran, selama masa transisi UU PDP ini?" ungkap Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Bjorka Muncul Lagi, Diduga Bocorkan 44 Juta Data MyPertamina

Ia menganggap bahwa "periode transisi" untuk menerapkan UU PDP ini adalah masa kritis. Pengendali data, di satu sisi, harus patuh terhadap pelindungan data pribadi dan risiko apabila terjadi kebocoran.

Sementara itu, berbagai regulasi yang sudah ada pun, termasuk kelembagaannya, perlu disesuaikan terhadap ketentuan UU PDP yang baru diundangkan.


"Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah keberadaan regulasi saat ini, seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik dan Permenkominfo 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik masih dapat diterapkan?" ungkap Wahyudi.

"Siapa lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelindungan data pribadi sebelum terbentuknya lembaga pengawas PDP?" ia menambahkan.

Baca juga: Data PeduliLindungi yang Dijual Bjorka Diduga Tidak Dienkripsi

ELSAM menganggap bahwa di tengah kekosongan hukum di masa transisi ini, jaminan pelindungan data pribadi warga harus diambil alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan regulasi yang sudah ada.

Keberadaan UU PDP dinilai bisa menjadi pedoman.

"Kehadiran UU PDP justru dapat menjadi rujukan tambahan yang dapat mengoptimalkan langkah-

langkah pelindungan data pribadi, termasuk respons ketika terjadi insiden kebocoran," ungkap Wahyudi.

"Untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi, dalam memastikan tetap terlindunginya data-data pribadi warga negara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com