JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merekrut mahasiswa sebagai petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja di tingkat TPS pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa inisiatif ini tidak terlepas dari hasil evaluasi atas meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.
Menurut dia, rencana ini pun selaras dengan program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang. Sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang dan praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," kata Hasyim dalam jumpa pers pada Kamis (17/11/2022).
"Oleh karena itu, dalam merespons evaluasi Pemilu 2019 kemarin, kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi anggota badan ad hoc, terutama KPPS di TPS," ujar dia.
Baca juga: Mengenal KPPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honor
Rencana rekrutmen mahasiswa ini juga dianggap cocok dengan syarat rekrutmen anggota KPPS, yakni para calon petugas KPPS harus bertugas di TPS pada domisilinya sesuai KTP.
Itu artinya, jika ada mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS, ia akan bertugas di TPS di kampung halamannya.
"Untuk itu nanti secara teknis kami akan mintakan informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU, berapa jumlahnya, NIK-nya, alamatnya, siapa namanya, sehingga clustering penugasannya sesuai mahasiswa tersebut," ujar Komisioner KPU RI dua periode itu.
Walaupun demikian, tidak semua petugas KPPS di setiap TPS (maksimum 7 orang) bakal berstatus mahasiswa.
Baca juga: KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimum 55 Tahun
Di sisi lain, Hasyim berharap agar setiap TPS sedikitnya terdapat 1 orang petugas KPPS dari unsur mahasiswa.
"Misalkan anggota KPPS 7 orang, nanti tidak semuanya kemudian direkrut terbuka, tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi teman-teman mahasiswa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.