Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat ke PTUN, BPOM Akan Didampingi Pihak Kejagung

Kompas.com - 17/11/2022, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bakal didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan terkait gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Penny telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (16/11/2022).

"Ya, iyalah pasti (didampingi Kejagung), karena kejaksaan kan, lawyer-nya pengacara negara. Dia akan mendampingi BPOM," kata Penny usai konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB

Penny juga mempersilakan jika beberapa pihak berniat melaporkan BPOM ke PTUN.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat BPOM ke PTUN terkait pengawasan obat sirup oleh BPOM yang dinilai menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

"Ya, enggak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu. Tapi kami belum mendengar," ujar Penny.

Kendati begitu, Penny menyatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke PTUN itu salah. Dia menilai, KKI tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM.

Sebab, kasus gagal ginjal akut adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Distributor kimia yang memasok bahan baku oplosan tidak pernah mendapat sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dari BPOM. Bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

"Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny.

Baca juga: Digugat ke PTUN, BPOM: Silakan Saja, tetapi Itu Salah Sekali

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.

Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com