Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022

Kompas.com - 17/11/2022, 17:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu rampung akhir November atau awal Desember 2022.

Hal itu disampaikannya usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

"Karena draf Perppu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II, ya segera kita undangkan. Supaya tidak mengganggu proses tahapan Pemilu," kata Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Tito mengatakan, setelah RUU Papua Barat Daya disahkan, ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan. Salah satunya adalah proses Perppu Pemilu hingga diterbitkan.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

Tito mengungkapkan, Perppu Pemilu perlu segera dikebut lantaran bakal mengakomodasi empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah telah menyelesaikan draf Perppu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Masduki menuturkan, meski drafnya sudah siap, pemerintah belum menetapkan perppu tersebut karena masih menunggu nasib pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR.

Baca juga: Mendagri Minta DPR Segera Kirim Hasil Pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden

"Perpu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya. Apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki dalam keterangan pers, Senin (14/11/2022).

Masduki mengatakan, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pasal-pasal dalam UU Pemilu yang akan direvisi lewat Perppu.

Kesepakatan ini diperoleh bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu, dari rapat konsinyering yang disebut sudah berlangsung 2 kali.

Baca juga: Sebut Perppu Pemilu Anomali, Pakar Kepemiluan UI: Ini Preseden Buruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com