Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Pengacara Lukas Jadi Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 17/11/2022, 13:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk diperiksa penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aloysius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“(Terkait) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain pengacara Lukas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sopir bernama Darwis.

Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali belum membeberkan alasan Aloysius dipanggil berikut materi pemeriksaannya.

Aloysius merupakan salah satu anggota tim hukum Lukas Enembe yang aktif berkomentar di media massa.

Ia beberapa kali mengkritik langkah hukum yang diambil KPK, mengumumkan kondisi kesehatan Lukas, hingga menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk mengabarkan hasil pemeriksaan medis terhadap Lukas.

Pada 26 September, KPK pernah menyampaikan peringatan kepada para kuasa hukum Lukas.

Baca juga: Karangan Bunga Lukas Enembe Hiasi Pelantikan Pj Gubernur Provinsi Baru Papua

 

Ali menyatakan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan para pengacara itu jika berupaya merintangi penyidikan.

Menurut dia, KPK pernah berurusan dengan tersangka yang beralasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada awal September. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. 

Namun, Lukas tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.

TIm Penyidik yang didampingi Ketua KPK FIrli Bahuri dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas di kediamannya.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Firli, Kamis (3/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com