JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu, 31 Agustus 2018, pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Baca juga: Konsinyering Perppu Pemilu Disorot karena Dinilai Aneh
Kesepakatan itu ditayangkan di layar lebar dan diakhiri dengan ketukan palu.
Perppu dipilih karena jadi jalan efisien untuk mengubah UU Pemilu secara cepat dan terbatas--tepat pada pasal yang memang mendesak diubah karena munculnya provinsi baru.
Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.
Baca juga: Komnas HAM Akan Soroti Kandidat Pemilu 2024 yang Pernah Terlibat Pelanggaran HAM
Namun, dalam kenyataannya, perppu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu.
Doli berkilah, kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini merupakan bagian dari keterbukaan.
"Kan ini kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi gitu ya, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
"Ya perppu kan itu sebenarnya inisiatif dari pemerintah. Kami kemarin mengambil inisiatif saja supaya... ini kan, perppu ini, perppu yang cukup penting dan strategis, mengubah beberapa pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," imbuhnya.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR
Dengan kesepakatan belakang layar ini, maka praktis Perppu Pemilu yang kelak diajukan secara resmi oleh pemerintah kecil kemungkinan ditolak Dewan.
"Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa," ungkap Doli.
Ia mengakui akan ada konsinyering sekali lagi untuk mematangkan itu semua.
Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan 2 kali itu, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu disebut telah menyepakati sedikitnya 5 isu untuk diusulkan masuk dalam perppu.
penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua imbas pemekaran wilayah tahun ini.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR