Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Bharada E yang 2 Kali Ganti Penasihat Hukum

Kompas.com - 15/11/2022, 07:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), 2 kali mengganti penasihat hukum terungkap.

Cerita itu dipaparkan oleh Ronny Talapessy yang saat ini mendampingi Eliezer sebagai penasihat hukum hingga menjalani persidangan.

Dalam wawancara dengan Budiman Tanuredjo di program Back to BDM di Kompas.id, Ronny membeberkan alasan mengapa kliennya sampai 2 kali berganti kuasa hukum saat menghadapi kasus.

Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E

Menurut catatan Kompas.com, kuasa hukum yang pertama kali mendampingi Eliezer setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Nahot Silitonga.

Andreas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Eliezer dengan mengajukan surat pemberitahuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022)

"Lawyer pertama dicabut karena masih memakai skenario yang awal," kata Ronny seperti dikutip dari program Back to BDM, Senin (14/11/2022).

Ronny mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Eliezer mengalami pergulatan batin yang akhirnya membuatnya membongkar semua peristiwa sebenarnya kepada penyidik dan berbalik membantah skenario yang disusun oleh atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Jadi akhirnya disampaikan Richard akhirnya bilang, 'Saya mau mengatakan sebenar-benarnya.' Itu kan waktu itu skenario awal itu kan Richard mengikuti skenario awal," ujar Ronny.

"Lawyer pertama disiapkan oleh Ferdy Sambo?" tanya Budiman.

"Seperti itu, Richard sampaikan seperti itu," jawab Ronny.

Setelah Andreas mengundurkan diri, kata Ronny, Eliezer yang ketika itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri tidak mempunyai kuasa hukum.

Menurut Ronny, setelah itu penyidik hendak memeriksa Eliezer untuk dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Akan tetapi, proses pemeriksaan Eliezer saat itu sempat tidak bisa dilakukan karena dia tidak mempunyai kuasa hukum.

"Yang kedua tengah malam ada lawyer juga. Kemudian itu kan tengah malam mau BAP, kemudian enggak ada orang, kemudian siapa yang bisa dampingi mengingat waktunya cepat. Ini Richard yang sampaikan ya. Akhirnya ditunjuklah lawyer untuk dampingi," kata Ronny.

Akhirnya saat itu Deolipa Yumara ditunjuk menjadi kuasa hukum Eliezer. Namun, menurut Ronny, saat itu Eliezer hanya didampingi Deolipa selama satu hari.

Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com