Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Disita, Pengiriman Minyak Sawit Mentah Duta Palma Terancam Terhenti

Kompas.com - 15/11/2022, 05:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama Nikson Hasibuan menyebutkan bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya yang merupakan anak usaha PT Duta Palma terancam terhenti.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman.

Menurut Nikson, usaha pengiriman minyak sawit mentah dari PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi lantaran kapal angkut minyak perusahaan tersebut disita oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Duta Palma, Total Ada 3

"Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman minyak sawit atau crude palm oil (CPO)," ungkap Nikson dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Nikson mengungkapkan bahwa PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare yang bisa memproduksi 50 ton minyak sawit mentah setiap harinya.

Perusahaan itu, kata dia, memiliki daya tampung tangki sebanyak 8.000 ton minyak sawit mentah. Akan tetapi, hingga saat ini sudah ada 7.700 ton minyak dalam tangki tersebut yang masih tertimbun.

"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," terang Nikson.

Baca juga: Diperiksa Kejagung Selama 6,5 Jam, Surya Darmadi Minta Penyidik Tak Blokir Rekening PT Duta Palma

Senada dengan Nikson, Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto yang juga hadir menjadi saksi dalam sidang itu menyampaikan hal yang sama.

Hertianto menyebutkan bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran tidak ada kapal untuk pengiriman.

"Kapal disita, enggak bisa, produksi enggak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," ucap dia.

Hertianto mengatakan, kegiatan operasional akan terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim. Menurut dia, penyitaan kapal itu juga berdampak terhadap karyawan perusahaan yang terancam dirumahkan.

"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," ucap Hertianto.

Baca juga: Kasus Surya Darmadi, Jaksa Hadirkan 5 Saksi PNS

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang berpendapat, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum telah menjelaskan dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Juniver, perusahaan milik Surya Darmadi itu terancam tutup lantaran sawit yang diproduksi tak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat menjadi korban," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com