Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar

Kompas.com - 13/11/2022, 07:28 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan PT UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan kepolisan, kerugian korban perusahaan transaksi jual beli efek itu diklaim mencapai Rp 53 miliar.

"Kami melaporkan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura yaitu UOB Kay Hian Sekuritas," ujar kuasa hukum korban, Andreas, di Bareskrim Polri, Jumat (11/11/2022).

"Di mana, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," ucapnya.

Baca juga: PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

Adapun pihak yang dilaporkan dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu adalah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka adalah Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang dan Direktur Eksekutif Julian Lee Khee Seong.

Andreas menjelaskan, 12 korban itu awalnya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Akan tetapi, para korban diduga tidak bisa melakukan pencairan dengan alasan rekening sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.

"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," papar Andreas.

Baca juga: Bareskrim Sebut Mario Teguh Mangkir Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89

Menurur Andreas, para korban juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, tetapi pihak perusahaan tersebut justru mengarahkan untuk menyampaikan protes ke UOB Singapura.

Dalam komunikasi tersebut, kata dia, pihak UOB meminta para korban untuk membuktikan dugaan adanya penipuan dan penggelapan tersebut.

"Dari korban sendiri mungkin ada 3 kali. Dari kami sendiri ada beberapa kali baik WA (WhatsApp), telepon, surat. Tetapi mereka menolak mediasi," kata Andreas.

"Bahkan mereka menantang kami dalam surat itu, korban (diminta) untuk memberikan bukti kalau mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Menurut Andreas, pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke UOB di Jakarta dan Singapura. Akan tetapi, kedua perusahaan itu mengaku tidak saling berhubungan.

"Kami sudah lakukan somasi, baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta maupun di Singapura. Tetapi lucunya, melalui surat jawaban katanya tidak ada hubungan dengan UOB Kay Hian Singapura. Padahal segala macam transfer kami punya bukti," jelas dia.

Dalam pelaporan tersebut, Andreas meminta penyidik untuk melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas. Apalagi, kasus yang menyeret nama PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan pertama kalinya terjadi.

Baca juga: Tipu Investor, OJK Jatuhkan Saksi ke Oknum UOB Kay Hian Securities

"Kami meminta dari penyidik juga supaya bisa nge-push OJK. Kenapa? Karena ini lisensi OJK, apakah OJK tahu bahwa UOB Sekuritas ini bisa semena-mena untuk blokir dan bekukan uang nasabah tanpa pemberitahuan atau izin dari OJK," ujar Andreas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com