JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan PT UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan kepolisan, kerugian korban perusahaan transaksi jual beli efek itu diklaim mencapai Rp 53 miliar.
"Kami melaporkan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura yaitu UOB Kay Hian Sekuritas," ujar kuasa hukum korban, Andreas, di Bareskrim Polri, Jumat (11/11/2022).
"Di mana, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," ucapnya.
Baca juga: PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah
Adapun pihak yang dilaporkan dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu adalah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka adalah Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang dan Direktur Eksekutif Julian Lee Khee Seong.
Andreas menjelaskan, 12 korban itu awalnya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Akan tetapi, para korban diduga tidak bisa melakukan pencairan dengan alasan rekening sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.
"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," papar Andreas.
Baca juga: Bareskrim Sebut Mario Teguh Mangkir Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89
Menurur Andreas, para korban juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, tetapi pihak perusahaan tersebut justru mengarahkan untuk menyampaikan protes ke UOB Singapura.
Dalam komunikasi tersebut, kata dia, pihak UOB meminta para korban untuk membuktikan dugaan adanya penipuan dan penggelapan tersebut.
"Dari korban sendiri mungkin ada 3 kali. Dari kami sendiri ada beberapa kali baik WA (WhatsApp), telepon, surat. Tetapi mereka menolak mediasi," kata Andreas.
"Bahkan mereka menantang kami dalam surat itu, korban (diminta) untuk memberikan bukti kalau mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian," ucapnya.
Menurut Andreas, pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke UOB di Jakarta dan Singapura. Akan tetapi, kedua perusahaan itu mengaku tidak saling berhubungan.
"Kami sudah lakukan somasi, baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta maupun di Singapura. Tetapi lucunya, melalui surat jawaban katanya tidak ada hubungan dengan UOB Kay Hian Singapura. Padahal segala macam transfer kami punya bukti," jelas dia.
Dalam pelaporan tersebut, Andreas meminta penyidik untuk melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas. Apalagi, kasus yang menyeret nama PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan pertama kalinya terjadi.
Baca juga: Tipu Investor, OJK Jatuhkan Saksi ke Oknum UOB Kay Hian Securities
"Kami meminta dari penyidik juga supaya bisa nge-push OJK. Kenapa? Karena ini lisensi OJK, apakah OJK tahu bahwa UOB Sekuritas ini bisa semena-mena untuk blokir dan bekukan uang nasabah tanpa pemberitahuan atau izin dari OJK," ujar Andreas.