JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuat mekanisme khusus untuk mencegah potensi penyelewengan oleh para hakim agung.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf menanggapi kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung MA menjadi tersangka kasus baru dugaan suap.
"Nah karena itu untuk mencegah mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi," kata Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres Nilai KPK Tidak Pandang Bulu
Menurut Ma'ruf, mekanisme pencegahan korupsi di internal MA diperlukan agar tidak ada lagi hakim agung yang terjerat perkara korupsi di KPK.
Ma'ruf mengatakan, MA memang harus membuat skema pencegahan korupsi secara internal.
"Sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh KPK, mungkin itu yang penting jadi pencegahan dari dalam internal MA itu menjadi lebih penting," ujar Ma'ruf.
Di sisi lain, Ma'ruf memuji kinerja KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan MA.
Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka
"Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu, artinya di lembaga mana saja, makanya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar. Jadi menunjukan bahwa kerja KPK ini efektif ya, artinya tidak melihat instansi mana," ucap Ma'ruf.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022) membenarkan penyidik menetapkan sejumlah tersangka dalam pengusutan sebuah kasus baru dugaan suap di lingkungan MA.
Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka, kata Ali, adalah seorang hakim agung.
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.
Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum
Meski tidak menyebut secara langsung, Ali memberikan petunjuk tentang siapa hakim agung lain di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.
Salah satu petunjuknya adalah sang hakim agung pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Sudrajad Dimyati.
"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.