Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari Pengendali Sindikat Narkoba Iran yang Masih Buron

Kompas.com - 11/11/2022, 18:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) Iran dalam kasus pengedaran narkoba sindikat Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Jerman-Indonesia.

Kedua WN Iran berinisial MHD dan AK itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di Jakarta. Selain dua WN Iran itu, polisi juga menetapkan S sebagai tersangka, namun statusnya masih buron.

"Ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Hotel Casa Grande Residence, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: 2 Peran WNA Sindikat Narkoba Iran: Penjemput Paket dan Koki

Dalam pengungkapan ini, MHD berperan sebagai kurir penerima paket asal Jerman. Sedangkan AK berperan sebagai koki atau orang yang mengolah sabu untuk diedarkan.

Para tersangka berkerja dengan modus menyelundupkan sabu dari Jerman ke dalam paket keramik agar masuk ke Tanah Air.

Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, awalnya S menjanjikan dua tersangka lain mendapat pekerjaan yang sudah dijanjikanm

"Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S yang awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja," ujar Calvin.

Baca juga: Edarkan Sabu dalam Keramik, Dua WN Iran Ditangkap Polisi

Menurut Calvin, MHD ditawari S untuk bekerja di bidang dekorasi interior. Sementara itu, AK dijanjikan bekerja sebagai mekanik di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, pekerjaan tersebut hanya modus belaka.

"Untuk MHD pekerjaannya untuk di bidang dekorasi interior, sehingga paket yang dimasukkan ke Indonesia berupa sampel keramik. Tersangka AK dijanjikan pekerjaan sebagai mekanik. Namun berjalannya waktu ternyata pekerjaan itu tidak ada," ujarnya.

Diketahui, dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan 9,3 kilogram barang bukti sabu.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp 3,3 Miliar dan 14 Bidang Tanah Milik Gembong Narkoba di Tanjungbalai Asahan

Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com