Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, "Hakim Konstitusi Dilarang Sakit"

Kompas.com - 10/11/2022, 05:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan berat jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebagai informasi, jika sesuai dengan tahapan yang disahkan KPU RI, pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 sedangkan Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.

Palguna beranggapan, tantangan berat yang dihadapi MK adalah banyaknya jumlah gugatan yang dilayangkan oleh para peserta pemilu maupun pilkada.

Baca juga: Pakar Desak Perppu Pemilu Dibuat Transparan, Singgung soal Penetapan Dapil

Total, terdapat pemilihan capres-cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten, serta pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati yang digelar pada tahun yang sama, 2024 nanti.

"Sesungguhnya, untuk kasus pilkada ini, secara substansi ini saya mengatakan adalah perkara yang paling mudah, sengketa pemilu dan pilkada, yang membuat rumit kan jumlahnya," kata Palguna dalam diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (9/11/2022) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

"Masa kewenangan memutus konstitusionalitas pemilu, misalnya dalam konteks pilkada, rentang waktu pemeriksaannya cuma 40 hari, sementara ada ratusan kasus," tambahnya.

Baca juga: Ketika Jokowi Dinilai Terlalu Ikut Campur Urusan Pilpres 2024...

Beban MK pada pemilu dan pilkada tahun-tahun sebelumnya memang lebih ringan ketimbang 2024 mendatang.

Sebelumnya, tidak seluruh pilkada digelar pada tahun yang sama dengan pemilu.

Jumlah hakim konstitusi yang hanya 9 orang, dibagi ke dalam 3 panel, dikhawatirkan keteteran menghadapi banyaknya gugatan yang mungkin timbul.

"Saya tidak mengerti bagaimana nanti, saya cuma bisa berdoa agar nanti para hakim konstitusi sehat-sehat semua," kata Palguna.

" Satu larangan bagi hakim konstitusi saat pilkada adalah dilarang sakit. Karena, kalau misalnya ada 1 saja sakit, susah. Apalagi sekarang akan berapa perkara, ini kita tidak tahu juga, semoga ada penyelesaiannya," pungkas hakim konstitusi 2015-2020.

MK jadi sentral peradilan pilkada

MK pun saat ini menjadi sentral peradilan pilkada, dengan terbitnya putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022 yang membatalkan pembentukan Badan Peradilan Pilkada yang semula diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa merekalah yang berhak mengadili sengketa Pilkada 2024 dan seterusnya.

Tantangan bagi MK sudah pernah diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, sehubungan dengan batalnya pembentukan Badan Peradilan Pilkada.

Baca juga: Usung Anies, Nasdem Dinilai Patahkan Isu Pemilu 2024 Settingan

Ia menilai bahwa MK ditantang menyelesaikan persoalan-persoalan dalam Pilkada Serentak 2024 secara terpadu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com